Putusan DILMILTAMA Nomor 14-K/PMU/BDG/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 14-K/PMU/BDG/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayor Jenderal Tni Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Ha Ii Brigjen Tni Weni Okianto, Ha I Brigjen Tni Tama Ulinta |
Panitera | Letkol Chk Maulana Kurnia Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I; 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA KOLONEL KAV SALIM KURNIAWAN DEWANTARA, S.H., S.E. NRP.11980054960676. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKATA NOMOR 06-K/PMT-II/AD/II/2021 TANGGAL 22 APRIL 2021, SEKEDAR PADA STATUS BARANG BUKTI BERUPA BARANG SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : A. SEPERANGKAT ALAT SHOLAT SEBAGAI MAHAR PERNIKAHAN SAKSI-4 SITI NURLENA SARI DENGAN SALIM KURNIAWAN DEWANTARA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI-4 SITI NURLENA SARI, B. 1 (SATU) BUKU BERISI DATA PRESTASI TERDAKWA SELAMA MENJADI PRAJURIT TNI AD, C, 1 (SATU) BUAH BUKU TENTANG TATA CARA MENEMBAK PISTOL YANG BENAR, D. 1 (SATU) BUAH CD BERISI TENTANG TEKNIK MENEMBAK PISTOL; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR 06-K/PMT-II/AD/II/2021 TANGGAL 22 APRIL 2021, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA DITAHAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I;1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa KOLONEL KAV SALIM KURNIAWAN DEWANTARA, S.H., S.E. NRP.11980054960676.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakata Nomor 06-K/PMT-II/AD/II/2021 tanggal 22 April 2021, sekedar pada status barang bukti berupa barang sehingga menjadi sebagai berikut :a. Seperangkat alat sholat sebagai mahar pernikahan Saksi-4 Siti Nurlena Sari dengan Salim Kurniawan Dewantara dikembalikan kepada Saksi-4 Siti Nurlena Sari,b. 1 (satu) buku berisi data prestasi Terdakwa selama menjadi prajurit TNI AD,c, 1 (satu) buah buku tentang tata cara menembak pistol yang benar,d. 1 (satu) buah CD berisi tentang Teknik menembak pistol;Dikembalikan kepada Terdakwa.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 06-K/PMT-II/AD/II/2021 tanggal 22 April 2021, untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa ditahan.5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).6 Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14-K/PMU/BDG/AD/VI/2021
Kasasi : 233 K/MIL/2022
Pertama : 06-K/PMT.II/AD/II/2021
Statistik14050