Putusan PN TENGGARONG Nomor 390/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 390/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhhakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 390/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : MATTARO Bin JUMMA2. Tempat lahir : Bone3. Umur/tgl.lahir : 46 Th/31 Desember 19744. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Karya Tani Rt. 49 Desa Batuah Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Belum / Tidak BekerjaTerdakwa tersebut ditangkap oleh Petugas Polisi sejak tanggal 19 Mei 2021, selanjutnya ditahan di Rumah Tanahan masing-masing oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021;2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Juli 2021;3. Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021;4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021;6. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 November 2021;Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasehat hukum SUNARIYO, SH,MH., IMELDA HASIBUAN, SH.MH., BAYU PRASETYO, SH.MH., Advokat pada Kantor ?Lembaga Bantuan Hukum CAKRA KALTIM? beralamat di Jalan Dwikora RT. 30 Kelurahan Handil Bakti Keamatan Palaran Kota Samarinda, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 Agustus 2021 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri No W18-U4/275/HK.02.3/8/2021, tanggal 2 Agustus 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca pula :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 28 Juli 2021 Nomor : 390/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;- Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 28 Juli 2021 Nomor : 390/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penentuan Hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;1. Menyatakan bahwa terdakwa MATTARO bin JUMMA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?jo percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primer Penuntut Umum.2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut diatas; 3. Menyatakan bahwa terdakwa MATTARO bin JUMMA terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primer Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MATTARO bin JUMMA selama 6 (enam) Tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apa bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0.07 gram, 0.05 gram dengan jumlah seluruhnya 0.12 gram;- 11 (sebelas) poket narkotika jenis sabu berat kotor 2, 89 gram dan berat bersih 1,79 gram;- 5 (satu) lima bendel pelastic sabu;- 1 (satu) set bong sabu;- 1 (satu) timbangan digital;- 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan;- Uang sejumlah Rp. 2.404.000,- ;Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Ari Anggodo Bin Muhammad Ramli;6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan dari dari Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menerima Nota Pembelaan / Pleidoi Penasihat hukum Terdakwa Ahmadin Alias Oki untuk seluruhnya;2. Menyatakan Terdakwa Ahmadin Alias Oki, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 3. Menyatakan Terdakwa Ahmadin Alias Oki terbukti secara sah dan meyakinkkan bersalah dalam Dakwaan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009;4. Memohon kepada majelis hakim agar Terdakwa Ahmadin Alias Oki dapat direhabilitasi dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial5. Membebankan semua biaya perkara ini kepada Negara;Setelah mendengar replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan duplik dari Penasehat hukum terdakwa Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada pembelaannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa MATTARO Bin JUMMA bersama saksi ARI ANGGODO Bin MUHAMMAD RAMLI dan saksi AHMADIN Als OKI Bin MAHMUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 22.00 Wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat dirumah KM 36 Desa Batuah 05 Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa berangkat dari rumah menuju rumah SAMSUL (DPO) di Km. 36 Desa Batuah Kec. Loa Janan, sesampai dirumah SAMSUL terdakwa bergabung dengan sdr. RANDI Als BOTAK, SAMSUL dan saksi AHMADIN Als OKI Bin MAHMUDIN selanjutnya datang saksi ARI ANGGODO Bin MUHAMMAD RAMLI ikut bergabung lalu tidak lama kemudian datang sdr. SAHRUL (DPO) bersama satu temannya yang tidak diketahui identitasnya, selanjutnya terdakwa bersama sdr. RANDI Als BOTAK, SAMSUL saksi AHMADIN Als OKI Bin MAHMUDIN dan saksi ARI ANGGODO Bin MUHAMMAD RAMLI bersama-sama menyiapkan narkotika jenis shabu-shabu milik sdr. RANDI Als BOTAK sebanyak 11 (sebelas) poketan kecil untuk dijual, ketika terdakwa bersama sdr. RANDI Als BOTAK, SAMSUL saksi AHMADIN Als OKI Bin MAHMUDIN dan saksi ARI ANGGODO Bin MUHAMMAD RAMLI sedang menyiapkan narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bersama saksi ARI ANGGODO Bin MUHAMMAD RAMLI dan saksi AHMADIN Als OKI Bin MAHMUDIN kemudian dilakukan pengerebekan oleh petugas Polisi yaitu saksi Gugus Tri Madi Jono dan saksi Sunaryo Bin Djapar keduanya merupakan anggota Polsek Loajanan sedangkan sdr. RANDI BOTAK, SAMSUL dan SAHRUL sempat melarikan diri.- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Loa Janan No. 003/10996.00/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Heri Wibawa selaku pemimpin Cabang menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 11 (sebelas) bungkus barang bukti dengan berat kotor no. 2,89 Gram dan berat bersih 1, 79 Gram. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 04653/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt yang dibuat pada tanggal 4 Juni 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 09728/2021/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa MATTARO Bin JUMMA bersama saksi ARI ANGGODO Bin MUHAMMAD RAMLI dan saksi AHMADIN Als OKI Bin MAHMUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 22.00 Wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat dirumah KM 36 Desa Batuah 05 Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi Gugus Tri Madi Jono dan saksi Sunaryo Bin Djapar beserta anggota polsek Loa janan yang lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah sdr. SAMSUL (DPO) di Km. 36 Desa Batuah Kec. Loa Janan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Gugus Tri Madi Jono dan saksi Sunaryo Bin Djapar melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap alamat yang dimaksud selanjutnya saksi Gugus Tri Madi Jono dan saksi Sunaryo Bin Djapar langsung melakukan penggerebekan di rumah milik sdr. SAMSUL dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ARI ANGGODO Bin MUHAMMAD RAMLI dan saksi AHMADIN Als OKI Bin MAHMUDIN sedangkan sdr. RANDI Als BOTAK, SAMSUL dan SAHRUL sempat melarikan diri meloncat melalui jendela, selanjutnya saksi Gugus Tri Madi Jono dan saksi Sunaryo Bin Djapar melakukan penggeledahan pada terdakwa saksi ARI ANGGODO Bin MUHAMMAD RAMLI dan saksi AHMADIN Als OKI Bin MAHMUDIN serta penggeledahan didalam kamar rumah ditemukan barang bukti berupa 11 poket narkotika jenis shabu-shabu, 5 bendel pelastik sabu, satu set bong sabu, satu korek api, satu timbangan digital, uang sejumlah Rp. 2.404.000 yang diakui milik saudara Botak (DPO) selanjutnya terdakwa bersama saksi ARI ANGGODO Bin MUHAMMAD RAMLI dan saksi AHMADIN Als OKI Bin MAHMUDIN dibawa ke Kantor polisi guna diproses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Loa Janan No. 003/10996.00/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Heri Wibawa selaku pemimpin Cabang menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 11 (sebelas) bungkus barang bukti dengan berat kotor no. 2,89 Gram dan berat bersih 1, 79 Gram. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 04653/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt yang dibuat pada tanggal 4 Juni 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 09728/2021/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa MATTARO Bin JUMMA pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 22.00 Wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat dirumah KM 36 Desa Batuah 05 Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa berangkat dari rumah menuju rumah SAMSUL (DPO) di Km. 36 Desa Batuah Kec. Loa Janan, sesampai dirumah SAMSUL terdakwa bergabung dengan sdr. RANDI Als BOTAK, SAMSUL dan saksi AHMADIN Als OKI Bin MAHMUDIN selanjutnya datang saksi ARI ANGGODO Bin MUHAMMAD RAMLI ikut bergabung lalu tidak lama kemudian datang sdr. SAHRUL (DPO) bersama satu temannya yang tidak diketahui identitasnya, selanjutnya terdakwa, sdr. RANDI Als BOTAK, SAMSUL saksi AHMADIN Als OKI Bin MAHMUDIN dan saksi ARI ANGGODO Bin MUHAMMAD RAMLI menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara pertama terdakwa menyiapkan satu set alat hisap shabu pipet kaca dan pipet sedotan pelastik kemudian kedua pipet tersebut disambungkan dan setelah itu narkotika jenis shabu dimasukan kedalam pipet kaca dan kemudian dibakar dengan menggunkan korek api gas yang sudah distel apinya menjadi api kecil sehingga dapat dipergunakan mengisap shabu selanjutnya pipet kaca yang ada narkotika shabu-shabunya terdakwa bakar dan setalah mencair dan muncul keluar asapanya kemudian terdakwa menghisap ujung pipet pelastik yang sudah disambungkan kepipet kaca tersebut secara bergantian begitu seterusnya.- Bahwa terdakwa dalam menggunakan / mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor : 455/14294/NARKOBA/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh dr. Yetty Fauza, Sp.PK setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Amphetamin dan Met Amphetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 53 dan 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut penasehat hukum Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Gugus Tri Madijono Bin W.Sarimo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP;- Bahwa saksi selaku anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa terbut terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 22.00 WITA, bertempat di Km. 36 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara- Bahwa pelaku yang saksi tangkap adalah Terdakwa saksi Ahmadin Alias Oki dan saksi Ari Anggodo, ditangkap karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu dan ketiga orang tersebut mengetahui telah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh Saudara Bitak tapi tidak melaporkan kepihak yang berwajib;- Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 10.00 WITA Saksi berserta rekan-rekan saksi mendapat informasi dari warga bahwa di rumah Saudara Samsul di Km. 36 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap alamat yang dimaksud dan dialamat yang dimaksud merupakan TO (target operasi) Polsek Loa janan yaitu Pelaku atas nama Saudara Botak sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dirumah tersebut juga sebagai tempat pesta sabu yang dilakukan oleh para pelanggan dari Saudara Botak, dan pada jam 20.00 WITA kami menerima informasi bahwa telah berlangsung pesta sabu dirumah Saudara Samsul dan kemudian saksi melakukan penggerebekan terhadap rumah milik Saudara Samsul dan didalam penggerebekan tersebut saksi berhasil mengamankan saksi Ari Anggodo dan saksi Ahmadin Alias Oki sedangkan Saudara Botak berhasil lolos atau kabur meloncat keluar rumah melalui jendela rumah tersebut dan kemudian saksi melakukan pengejaran dan dibelakan rumah tersebut saksi berhasil mengankan Terdakwa salah satu dari pelaku pesta sabu tersebut dan dari penggeledahan rumah tersebut didalam kamar yang dipergunakan pesta sabu tersebut kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) poket sabu, 5 (lima) bendel pelastik sabu, 1 (satu) set bong sabu, astu korek api, satu timbangan digital, uang sejumlah Rp2.404.000,00 (dua juta empat ratus empat ribu rupiah) dan barang tersebut milik Saudara Botak dan dari pengakuan Terdakwa, saksi Ahmadin Alias Oki dan saksi Ari Anggodo bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik Saudara Botak, dan Terdakwa, saksi Ahmadin Alias Oki dan saksi Ari Anggodo juga mengakau kalau sabu yang mereka konsumsi didadap dari Saudara Botak selanjutnya para pelaku beserta barang buktinya kami amankan kepolsek Loa Janan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku direpublik Indonesia;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Ahmadin Alias Oki dan saksi Ari Anggodo, saksi melakukan pencarian terhadap keberadaan Saudara Botak tapi sampai saat itu saksi belum berhasil mengankan Saudara Botak dan menurut informasi yang terima bahwa Saudara Botak mendapatkan sabu tersebut dari Kota Samarinda;- Bahwa sebelumnya penangkapan tersebut bahwa Terdakwa salah satu TO (target operasi) Polsek Loa janan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sedangkan saksi Ari Anggodo dan saksi Ahmadin Alias Oki juga merupakan pelanggan Saudara Botak;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, saksi Ahmadin Alias Oki dan saksi Ari Anggodo, ketiga orang tersebut hanya diberi atau ikut mengsisap sabu dirumah tersebut dan yang memberi sabu tersebut adalah Saudara Botak;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;2. Sunaryo Bin Djapar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP;- Bahwa saksi selaku anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa terbut terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 22.00 WITA, bertempat di Km. 36 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pelaku yang saksi tangkap adalah Terdakwa saksi Ahmadin Alias Oki dan saksi Ari Anggodo, ditangkap karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu dan ketiga orang tersebut mengetahui telah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh Saudara Bitak tapi tidak melaporkan kepihak yang berwajib;- Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 10.00 WITA Saksi berserta rekan-rekan saksi mendapat informasi dari warga bahwa di rumah Saudara Samsul di Km. 36 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap alamat yang dimaksud dan dialamat yang dimaksud merupakan TO (target operasi) Polsek Loa janan yaitu Pelaku atas nama Saudara Botak sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dirumah tersebut juga sebagai tempat pesta sabu yang dilakukan oleh para pelanggan dari Saudara Botak, dan pada jam 20.00 WITA kami menerima informasi bahwa telah berlangsung pesta sabu dirumah Saudara Samsul dan kemudian saksi melakukan penggerebekan terhadap rumah milik Saudara Samsul dan didalam penggerebekan tersebut saksi berhasil mengamankan saksi Ari Anggodo dan saksi Ahmadin Alias Oki sedangkan Saudara Botak berhasil lolos atau kabur meloncat keluar rumah melalui jendela rumah tersebut dan kemudian saksi melakukan pengejaran dan dibelakan rumah tersebut saksi berhasil mengankan Terdakwa salah satu dari pelaku pesta sabu tersebut dan dari penggeledahan rumah tersebut didalam kamar yang dipergunakan pesta sabu tersebut kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) poket sabu, 5 (lima) bendel pelastik sabu, 1 (satu) set bong sabu, astu korek api, satu timbangan digital, uang sejumlah Rp2.404.000,00 (dua juta empat ratus empat ribu rupiah) dan barang tersebut milik Saudara Botak dan dari pengakuan Terdakwa, saksi Ahmadin Alias Oki dan saksi Ari Anggodo bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik Saudara Botak, dan Terdakwa, saksi Ahmadin Alias Oki dan saksi Ari Anggodo juga mengakau kalau sabu yang mereka konsumsi didadap dari Saudara Botak selanjutnya para pelaku beserta barang buktinya kami amankan kepolsek Loa Janan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku direpublik Indonesia;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Ahmadin Alias Oki dan saksi Ari Anggodo, saksi melakukan pencarian terhadap keberadaan Saudara Botak tapi sampai saat itu saksi belum berhasil mengankan Saudara Botak dan menurut informasi yang terima bahwa Saudara Botak mendapatkan sabu tersebut dari Kota Samarinda;- Bahwa sebelumnya penangkapan tersebut bahwa Terdakwa salah satu TO (target operasi) Polsek Loa janan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sedangkan saksi Ari Anggodo dan saksi Ahmadin Alias Oki juga merupakan pelanggan Saudara Botak;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, saksi Ahmadin Alias Oki dan saksi Ari Anggodo, ketiga orang tersebut hanya diberi atau ikut mengsisap sabu dirumah tersebut dan yang memberi sabu tersebut adalah Saudara Botak;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;3. Ahmadin Alias Oki Bin Mahmudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP;- Bahwa saksi mengerti diperiksa karena Terdakwa ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi dan saksi Mattaro ditangkap oleh anggota Polisi karena permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa, saksi dan saksi Ari Anggodo tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 22.00 WITA, bertempat di Km. 36 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 19.00 wita Saksi bersama dengan Saudara Gondrong berangkat menujuh daerah batuah dan kemudian kami mampir dirumah panggung milik Saudara Samsul di Km. 36 desa Batuah Kec. Loa janan kab. Kukar dan disalah satu kamar rumah tersebut sudah ada tiga orang salah satunya adalah Saudara Botak dan pada saat itu mereka sedang ngombrol dengan Saudara Samsul dan kemudian Saudara Botak mengeluarkan sabu dari kantong jaketnya dan kemudian sabu tersebut dimasukan kedalam bong sabu dan setelah itu dibakar dan dihisal oleh Saudara Botak dan selanjutnya bong tersebut diberikan kepada Saksi untuk kemudian saya hisab sabu tersebut dan selanjutnya bong sabu tersebut Saksi serahkan kepada Saudara Gondrong dan kemudian Saudara Gondrong menghisab sabu tersebut dan setelah itu bong sabu tersebut kami putar atau bergantian sebanyak tiga kali sampai sabu tersebut habis kami pergunakan dan setelah selesai kami menghisab sabu kemudian Saudara Gondrong pemit untuk pergi sebentar dan kemudian datang Terdakwa bersama dengan Saudara Sahrul dan satu lagi temannya yang tidak Saksi kenal dan kemudian saksi Mattaro,dkk tersebut mendapatkan sabu dari Saudara. Botak dan selanjutnya Terdakwa,dkk menghisap sabu tersebut dengan cara bergantian sampai sabu tersebut habis dan setelah selesai memakai atau menghisap, Terdakwa,dkk pergi merninggalkan rumah Saudara Samsul dan kemudian datang saksi Ari Anggodo dan kemudian saksi Ari Anggodo membayar hutang kepada Saudara Botak sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu Saudara Botak memberi sabu kepada saksi Ari Anggodo dan selanjutnya sabu tersebut dihisab oleh saksi Ari Anggodo bersama dengan Saudara Botak dan pada saat itu yang berada dirumah tersebut tinggal saksi, saksi Ari Anggodo dan Saudara Botak dan sekitar jam 22.00 WITA datang polisi Loa Janan dan langsung masuk kedalam rumah dan kemudian berhasil menangkap Saksi, dan saksi Ari Anggodo dan pada saat itu Saudara Botak berhasil melarikan diri dengan cara meloncat melalui jendela kamar dan pada saat Saksi keluar rumah Saksi melihat Terdakwa sudah diamanakan oleh polisi Loa janan juga dan dari penangkapan tersebut polisi menemukan 11 (sebelas) poket sabu milik Saudara Botak kemudian kami bertiga beserta 11 (sebelas) poket sabu diamankan di Polsek Loa janan;- Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Saudara Botak mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli tetapi Saksi tidak tahu dari mana Saudara Botak membeli sabu tersebut;- Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Saudara Botak jual beli sabu sekitar tiga bulan yang lalu;- Bahwa sepengetahuan Saksi yang melihat penangkapan tersebut adalah warga sekitar tapi Saksi tidak mengetahui warga tersebut;- Bahwa saksi melihat langsung 11 (sebelas) poket sabu milik Saudara Botak Pada saat penangkan tersebut;- Bahwa adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Loa Janan yaitu : 11 (sebelas) poket sabu, 5 (lima) bendel pelastik sabu, 1 (satu) set bong sabu, 1 (satu) korek api, 1 (satu) timbangan digital, uang sejumlah Rp2.404.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan barang tersebut milik Saudara Botak;- Bahwa sebelumnya kalau Saksi akan menggunakan sabu maka sabu tersebut Saksi beli kepada Saudara Botak dan Saudara Andi Mulyadi tapi sekarang ini Saudara Andi Mulyadi sudah dipenjara karena permasalahan sabu;- Bahwa sampai saat ini baru pertama ini Saksi bersama dengan teman-taman Saksi menghisap sabu sabu dirumah Saudara Samsul sehingga Saksi tidak tahu apakah rumah Saudara Samsul sering digunakan untuk menyalahgunakan sabu atau tidak;- saksi mengetahui kalau memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai serta menggunakan sabu dilarang oleh negara Republik Indonesia dan dapat dihukum sesuai dengan undang- undang yang berlaku;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;4. Ari Anggoro Bin Muhammad Ramli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP;- Bahwa saksi mengerti diperiksa karena Terdakwa ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi dan saksi Ahmadin Alias Oki ditangkap oleh anggota Polisi karena permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa, saksi dan saksi Ahmadin Alias Oki tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 22.00 WITA, bertempat di Km. 36 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 17.00 WITA Saksi bersama dengan Saudara Gondrong berangkat menujuh daerah batuah dan kemudian kami mampir dirumah panggung milik Saudara Samsul di Km. 36 desa Batuah Kec. Loa janan kab. Kukar dan disalah satu kamar rumah tersebut sudah ada tiga orang salah satunya adalah Saudara Botak dan pada saat itu mereka sedang ngombrol dengan Saudara Samsul dan kemudian Saudara Botak mengeluarkan sabu dari kantong jaketnya dan kemudian sabu tersebut dimasukan kedalam bong sabu dan setelah itu dibakar dan dihisal oleh Saudara Botak dan selanjutnya bong tersebut diberikan kepada Saksi untuk kemudian saya hisab sabu tersebut dan selanjutnya bong sabu tersebut Saksi serahkan kepada Saudara Gondrong dan kemudian Saudara Gondrong menghisab sabu tersebut dan setelah itu bong sabu tersebut kami putar atau bergantian sebanyak tiga kali sampai sabu tersebut habis kami pergunakan dan setelah selesai kami menghisab sabu kemudian Saudara Gondrong pemit untuk pergi sebentar dan kemudian datang Terdakwa bersama dengan Saudara Sahrul dan satu lagi temannya yang tidak Saksi kenal dan kemudian Terdakwa,dkk tersebut mendapatkan sabu dari Saudara Botak dan selanjutnya saksi Mattaro,dkk menghisap sabu tersebut dengan cara bergantian sampai sabu tersebut habis dan setelah selesai memakai atau menghisap, Terdakwa,dkk pergi merninggalkan rumah Saudara. Samsul dan kemudian datang saksi dan kemudian saksi membayar hutang kepada Saudara Botak sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu Saudara Botak memberi sabu kepada saksi dan selanjutnya sabu tersebut dihisab oleh saksi bersama dengan Saudara Botak dan pada saat itu yang berada dirumah tersebut tinggal saksi, saksi Ahmadin Alias Oki dan Saudara Botak dan sekitar jam 22.00 WITA datang Polisi Loa Janan dan langsung masuk kedalam rumah dan kemudian berhasil menangkap Saksi, dan saksi Ahmadin Alias Oki dan pada saat itu Saudara Botak berhasil melarikan diri dengan cara meloncat melalui jendela kamar dan pada saat Saksi keluar rumah Saksi melihat Terdakwa sudah diamanakan oleh polisi Loa Janan juga dan dari penangkapan tersebut polisi menemukan 11 poket sabu milik Saudara Botak kemudian kami bertiga beserta 11 poket sabu diamankan di Polsek Loa janan;- Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Saudara Botak mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli tetapi Saksi tidak tahu dari mana Saudara Botak membeli sabu tersebut;- Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Saudara Botak jual beli sabu sekitar tiga bulan yang lalu;- Bahwa sepengetahuan Saksi yang melihat penangkapan tersebut adalah warga sekitar tapi Saksi tidak mengetahui warga tersebut;- Bahwa saksi melihat langsung 11 (sebelas) poket sabu milik Saudara Botak Pada saat penangkan tersebut;- Bahwa adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Loa Janan yaitu : 11 (sebelas) poket sabu, 5 (lima) bendel pelastik sabu, 1 (satu) set bong sabu, 1 (satu) korek api, 1 (satu) timbangan digital, uang sejumlah Rp2.404.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan barang tersebut milik Saudara Botak;- Bahwa sampai saat ini baru pertama ini Saksi bersama dengan teman-taman Saksi menghisap sabu sabu dirumah Saudara Samsul sehingga Saksi tidak tahu apakah rumah Saudara Samsul sering digunakan untuk menyalahgunakan sabu atau tidak;- saksi mengetahui kalau memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai serta menggunakan sabu dilarang oleh negara Republik Indonesia dan dapat dihukum sesuai dengan undang- undang yang berlaku;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;- Bahwa Terdakwa ditangkap karena permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 22.00 WITA, bertempat di Km. 36 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa kejadian tersebut berawal Terdakwa berangkat dari rumah menuju rumah Saudara Samsul (DPO) di Km. 36 Desa Batuah Kecamatam Loa Janan, sesampai dirumah Saudara Samsul (DPO) terdakwa bergabung dengan Saudara Randi Als Botak (DPO), Saudara Samsul (DPO) dan saksi Ahmadin Als Oki selanjutnya datang saksi Ari Anggodo ikut bergabung lalu tidak lama kemudian datang Saudara Sahrul (DPO) bersama satu temannya yang tidak diketahui identitasnya, selanjutnya terdakwa bersama Saudara Randi Als Botak (DPO), Saudara Samsul (DPO) saksi Ahmadin Als Oki dan saksi Ari Anggodo bersama-sama menyiapkan narkotika jenis shabu-shabu milik Saudara Randi Als Botak (DPO)sebanyak 11 (sebelas) poketan kecil untuk dijual, ketika terdakwa bersama Saudara Randi Als Botak (DPO), Saudara Samsul (DPO) saksi Ahmadin Als Oki Bin dan saksi Ari Anggodo sedang menyiapkan narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bersama saksi Ari Anggodo dan saksi Ahmadin Als Oki kemudian dilakukan pengerebekan oleh petugas Polisi yaitu saksi Gugus Tri Madi Jono dan saksi Sunaryo Bin Djapar keduanya merupakan anggota Polsek Loajanan sedangkan Saudara Randi Als Botak (DPO), Saudara Samsul (DPO) dan Saudara Sahrul (DPO) sempat melarikan diri, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Ahmadin Als Oki dan saksi Mattaro dibawa ke Kantor polisi guna diproses lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak berwenang;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa atas kejadian Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara Terdakwa sebagai berikut:- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0.07 gram, 0.05 gram dengan jumlah seluruhnya 0.12 gram;- 11 (sebelas) poket narkotika jenis sabu berat kotor 2, 89 gram dan berat bersih 1,79 gram;- 5 (satu) lima bendel pelastic sabu;- 1 (satu) set bong sabu;- 1 (satu) timbangan digital;- 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan;- Uang sejumlah Rp2.404.000,00 (dua juta empat ratus empat ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Loa Janan No. 003/10996.00/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Heri Wibawa selaku pemimpin Cabang menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 11 (sebelas) bungkus barang bukti dengan berat kotor no. 2,89 Gram dan berat bersih 1, 79 Gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 04653/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt yang dibuat pada tanggal 4 Juni 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 09728/2021/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 22.00 WITA, bertempat di Km. 36 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara oleh aparat kepolisian ;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa diawali dari informasi dari masyarakat di rumah Saudara Samsul di Km. 36 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ;- Bahwa selanjutnya saksi kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap alamat yang dimaksud dan diketahui ditempat tersebut terdapat pelaku yang merupakan target operasi Polsek Loa janan yaitu Saudara Botak sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dirumah tersebut juga sebagai tempat pesta sabu yang dilakukan oleh para pelanggan dari Saudara Botak ;- Bahwa kejadiannya penangkapan terhadap terdakwa diawali pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 19.00 wita saksi ahmadin bersama dengan sdr. GONDRONG berangkat menuju daerah batuah dan kemudian mampir dirumah sdr. SAMSUL di Km. 36 desa Batuah Kec. Loa janan kab. Kukar dan disalah satu kamar rumah tersebut sudah ada tiga orang salah satunya adalah sdr. BOTAK yang pada saat itu mereka sedang ngobrol dengan sdr. SAMSUL, kemudian sdr. BOTAK mengeluarkan sabu dari kantong jaketnya lalu sabu tersebut dimasukan kedalam bong sabu dan setelah itu dibakar dan dihisal oleh sdr. BOTAK dan selanjutnya bong tersebut diberikan kepada saksi ahmadin untuk kemudian saksi ahmadin hisab selanjutnya bong sabu tersebut saksi ahmadin serahkan kepada sdr. GONDRONG dan kemudian sdr. GONDRONG menghisab sabu tersebut dan setelah itu bong sabu tersebut diputar bergantian sebanyak tiga kali sampai sabu tersebut habis kami pergunakan dan setelah selesai kami menghisab sabu kemudian sdr. GONDRONG pamit untuk pergi sebentar ;- Bahwa selanjutnya datang terdakwa bersama dengan SAHRUL dan satu lagi temannya kemudian terdakwa dan temannya tersebut mendapatkan sabu dari sdr. BOTAK dan selanjutnya terdakwa dan temannya menghisap sabu tersebut dengan cara bergantian sampai sabu tersebut habis dan setelah selesai memakai atau menghisap, terdakwa dan temannya pergi merninggalkan rumah sdr. SAMSUL;- Bahwa selanjutnya datang saksi Ari Anggodo ikut bergabung lalu tidak lama kemudian datang Saudara Sahrul (DPO) bersama satu temannya yang tidak diketahui identitasnya, selanjutnya terdakwa bersama Saudara Randi Als Botak (DPO), Saudara Samsul (DPO) saksi Ahmadin Als Oki dan saksi Ari Anggodo bersama-sama menyiapkan narkotika jenis shabu-shabu milik Saudara Randi Als Botak (DPO)sebanyak 11 (sebelas) poketan kecil untuk dijual, ketika terdakwa bersama Saudara Randi Als Botak (DPO), Saudara Samsul (DPO) saksi Ahmadin Als Oki Bin dan saksi Ari Anggodo sedang menyiapkan narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bersama saksi Ari Anggodo dan saksi Ahmadin Als Oki kemudian dilakukan pengerebekan oleh petugas Polisi yaitu saksi Gugus Tri Madi Jono dan saksi Sunaryo Bin Djapar keduanya merupakan anggota Polsek Loajanan sedangkan Saudara Randi Als Botak (DPO), Saudara Samsul (DPO) dan Saudara Sahrul (DPO) sempat melarikan diri, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Ahmadin Als Oki dan saksi ari anggodo dibawa ke Kantor polisi guna diproses lebih lanjut;- Bahwa adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Loa Janan yaitu : 11 (sebelas) poket sabu, 5 (lima) bendel pelastik sabu, 1 (satu) set bong sabu, 1 (satu) korek api, 1 (satu) timbangan digital, uang sejumlah Rp2.404.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan barang tersebut milik Saudara BOTAK;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak berwenang- Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Loa Janan No. 003/10996.00/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Heri Wibawa selaku pemimpin Cabang menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 11 (sebelas) bungkus barang bukti dengan berat kotor no. 2,89 Gram dan berat bersih 1, 79 Gram ;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 04653/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt yang dibuat pada tanggal 4 Juni 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 09728/2021/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor : 455/14292/NARKOBA/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh dr. Yetty Fauza, Sp.PK setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Amphetamin dan Met Amphetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 53 dan 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidatitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu apabila dakwaan Primair telah terpenuhi maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur ?Setiap orang?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk memertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri Terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata Terdakwa bahwa Terdakwa adalah bernama MATTARO Bin JUMMA dengan segala identitasnya tersebut dan Terdakwa mengakui apa yang tertera dalam surat dakwaan dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orangini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan di Pasal 1 angka 1 UU RI NO.21 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, UURI No. 21 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pada initinya mengatur bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan, serta dilakukan peredaran, penyaluran dan pengawasannya oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang ; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 22.00 WITA, bertempat di Km. 36 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara oleh saksi kepolisian dimana penangkapan tersebut diawali adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah Saudara Samsul di Km. 36 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukannya penyelidikan dan pemantauan terhadap alamat yang dimaksud oleh saksi kepolisian diketahui ditempat tersebut terdapat pelaku yang merupakan target operasi Polsek Loa janan yaitu Saudara Botak sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dirumah tersebut juga dijadikan tempat untuk pesta narkotika oleh para pelanggan dari Saudara Botak ;Menimbang, bahwa selanjutnya saksi kepolisian melakukan penggerebekan terhadap rumah Saudara Samsul dan saksi kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa, saksi Ari Anggodo dan saksi ahmadin dan dari penggeledahan rumah tersebut didalam kamar ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) poket sabu, 5 (lima) bendel pelastik sabu, 1 (satu) set bong sabu, astu korek api, satu timbangan digital, uang sejumlah Rp 2.404.000,00 (dua juta empat ratus empat ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa, Saksi ahmadin dan saksi Ari Anggodo bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik Saudara Botak ;Menimbang, bahwa kejadiannya penangkapan terhadap terdakwa diawali pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 19.00 wita saksi ahmadin bersama dengan sdr. GONDRONG berangkat menuju daerah batuah dan kemudian mampir dirumah sdr. SAMSUL di Km. 36 desa Batuah Kec. Loa janan kab. Kukar dan disalah satu kamar rumah tersebut sudah ada tiga orang salah satunya adalah sdr. BOTAK yang pada saat itu mereka sedang ngobrol dengan sdr. SAMSUL, kemudian sdr. BOTAK mengeluarkan sabu dari kantong jaketnya lalu sabu tersebut dimasukan kedalam bong sabu dan setelah itu dibakar dan dihisal oleh sdr. BOTAK dan selanjutnya bong tersebut diberikan kepada saksi ahmadin untuk kemudian saksi ahmadin hisab selanjutnya bong sabu tersebut saksi ahmadin serahkan kepada sdr. GONDRONG dan kemudian sdr. GONDRONG menghisab sabu tersebut dan setelah itu bong sabu tersebut diputar bergantian sebanyak tiga kali sampai sabu tersebut habis kami pergunakan dan setelah selesai kami menghisab sabu kemudian sdr. GONDRONG pamit untuk pergi sebentar ;Menimbang, bahwa selanjutnya datang terdakwa bersama dengan SAHRUL dan satu lagi temannya kemudian terdakwa dan temannya tersebut mendapatkan sabu dari sdr. BOTAK dan selanjutnya terdakwa dan temannya menghisap sabu tersebut dengan cara bergantian sampai sabu tersebut habis dan setelah selesai memakai atau menghisap, terdakwa dan temannya pergi merninggalkan rumah sdr. SAMSUL;Menimbang, bahwa selanjutnya datang saksi Ari Anggodo ikut bergabung lalu tidak lama kemudian datang Saudara Sahrul (DPO) bersama satu temannya yang tidak diketahui identitasnya, selanjutnya terdakwa bersama Saudara Randi Als Botak (DPO), Saudara Samsul (DPO) saksi Ahmadin Als Oki dan saksi Ari Anggodo bersama-sama menyiapkan narkotika jenis shabu-shabu milik Saudara Randi Als Botak (DPO)sebanyak 11 (sebelas) poketan kecil untuk dijual, ketika terdakwa bersama Saudara Randi Als Botak (DPO), Saudara Samsul (DPO) saksi Ahmadin Als Oki Bin dan saksi Ari Anggodo sedang menyiapkan narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bersama saksi Ari Anggodo dan saksi Ahmadin Als Oki kemudian dilakukan pengerebekan oleh petugas Polisi yaitu saksi Gugus Tri Madi Jono dan saksi Sunaryo Bin Djapar keduanya merupakan anggota Polsek Loajanan sedangkan Saudara Randi Als Botak (DPO), Saudara Samsul (DPO) dan Saudara Sahrul (DPO) sempat melarikan diri, selanjutnya Terdakwa bersama saksi Ahmadin Als Oki dan saksi ari anggodo dibawa ke Kantor polisi guna diproses lebih lanjut;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dan apabila setelah Majelis hakim elaborasi dengan adanya pengertian unsur dalam pasal ini bahwa memang nyatanya pada saat penangkapan pada diri Terdakwa, Terdakwa bersama-sama dengan saksi lainnya habis menggunakan narkotika yang didapat dari saudara BOTAK, peran terdakwa pada saat penangkapan tersebut sedang tidak menggunakan narkotika namun barang bukti berupa narkotika berada dalam satu kamar bersamaan dengan dimana terdakwa berada dan ditangkap ;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa sedang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa.; Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur ?Setiap orang?Menimbang, bahwa oleh karena unsur Setiap Orang telah di pertimbangkan dalam dakwaan Primair, maka secara Mutatis Mutandis Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut dan oleh karena unsur setiap orang telah terbukti dalam dakwaan Primair maka unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Ad.2 Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata Melawan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyediakan adalah menyiapkan serta mempersiapkan suatu perbuatan tertentu hingga dapat terlaksana;Menimbang, bahwa Memiliki, Menyimpan dan Menguasai memiliki kesamaan arti penguasaan terhadap barang secara fisik. Artinya orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai berhak dan berkuasa untuk melakukan suatu tindakan terhadap barang tersebut. Tindakan itu dapat berupa menjual, membuang, memberi atau menyimpan. Artinya sipemegang hak berkuasa untuk melakukan suatu tindakan fisik terhadap suatu barang; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah majelis hakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan pada saat penangkapan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan saksi lainnya habis menggunakan narkotika yang didapat dari saudara BOTAK secara bergantian, peran terdakwa pada waktu penangkapan tersebut sedang tidak menggunakan narkotika, terdakwa ditangkap sedang berada di kamar bersama dengan barang bukti berupa berupa 11 (sebelas) poket sabu, 5 (lima) bendel pelastik sabu, 1 (satu) set bong sabu, astu korek api, satu timbangan digital, uang sejumlah Rp 2.404.000,00 (dua juta empat ratus empat ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa, Saudara ahmadin dan Saudara Ari Anggodo bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik Saudara Botak ;Menimbang, bahwa dengan melihat fakta bahwa saudara Randi Als Botak merupakan target operasi Polsek Loa janan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dirumah tersebut juga dijadikan tempat untuk pesta narkotika oleh para pelanggan dari Saudara Randi Als Botak dan terdakwa pun juga telah menjadi target operasi Polsek Loa Janan dalam hal penyalahgunaan narkotika maka perbuatan terdakwa yang berada di lokasi kejadian dan ikut melakukan penyalahgunaan narkotika serta membantu saudara Randi Als Botak dengan cara membiarkan perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berada disekitarnya padahal terdakwa menyadari bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta fakta bahwa pada saat penangkapan barang bukti berupa berupa 11 (sebelas) poket sabu, 5 (lima) bendel pelastik sabu, 1 (satu) set bong sabu, astu korek api, satu timbangan digital, uang sejumlah Rp 2.404.000,00 (dua juta empat ratus empat ribu rupiah) berada dalam satu kamar dimana terdakwa berada dan ditangkap maka perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan menguasai narkotika tersebut ;Menimbang, bahwa meskipun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui sebai milik saudara botak akan tetapi barang bukti tersebut pada saat penangkapan berada dikamar dimana terdakwa ditangkap sehingga dapat terlihat kerjasama antara terdakwa dengan saudara botak dalam hal menguasai barang barang tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dilakukan terdakwa atas kehendaknya sendiri maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan yang menguasai narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Loa Janan No. 003/10996.00/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Heri Wibawa selaku pemimpin Cabang menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 11 (sebelas) bungkus barang bukti dengan berat kotor no. 2,89 Gram dan berat bersih 1, 79 Gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 04653/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt yang dibuat pada tanggal 4 Juni 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 09728/2021/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari hasil fakta di persidangan, Terdakwa juga mengetahui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dilarang oleh undang-undang dan pekerjaan Terdakwa sebagai swasta tidak berhubungan dengan bidang kesehatan, lebih lanjut Terdakwa pula tidak memiliki izin untuk menguasai narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang bewenang, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?yang tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa.; Ad.3 Unsur ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika?.;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Majelis Hakim pertimbangkan sebelumnya pada unsur kedua dimana terdakwa ditangkap pada saat terdakwa berada di rumah samsul dan terdakwa sedang berada didalam kamar bersama-sama Saudara Randi Als Botak, dan saksi Ari Anggodo sedang menyiapkan narkotika jenis shabu-shabu milik Saudara Randi Als Botak sebanyak 11 (sebelas) poketan kecil;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan Saudara Randi Als Botak, dan saksi Ari Anggodo dalam hal menguasai narkotika jenis shabu-shabu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan yang sama yaitu narkotika tersebut disiapkan untuk dijual dan sebelumnya narkotika tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dalam satu kamar ketika dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena penguasaan narkotika tersebut telah dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa dengan saudara Botak dan saksi Ari sedangkan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika? telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan pledoi/pembelaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa dalam perkara ini adalah hanya sebagai Pengguna dan pencandu Narkotika Jenis Shabu yang sudah diakui terdakwa sejak 2012 atau sekira sepuluh tahun lamanya sudah menggunakan Narkotika Jenis Shabu dibuktikannya dengan hasil tes urine terdakwa adalah positif menggunakan narkotika jenis shabu. Atas dasar hal tersebut seharusnya dilakukan Assesment di Tim Assassment terpadu, karena kepemilikan narkotika shabu adalah milik Saudara BOTAK bukan milik Terdakwa, karena pada saat itu terdakwa hanya turut menggunakan narkotika jenis shabu yang telah disediakan oleh Saudara BOTAK. dan seharusnya Terdakwa mendapatkan Rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, dan dituntut dengan pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009; Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud pecandu adalah ?Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis? ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum ;Menimbang, bahwa untuk dikatakan sebagai pencandu narkotika orang tersebut haruslah dalam kondisi ketergantungan yang dibuktikan dengan adanya keterangan dari dokter atau psikiater bahwa yang bersangkutan sedang menjalani rehab atau pengobatan akibat penggunaan narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa tidak ada menunjukkan adanya surat keterangan dari dokter atau psikiater bahwa terdakwa adalah seorang pecandu;Menimbang, bahwa oleh karena itu terkait dalil penasehat hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa adalah sebagai pecandu narkotika adalah tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap dalil penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai penyalahguna narkotika Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan mengacu kepada SEMA tentang narkotika dimana untuk dikatakan sebagai penyalahguna harus memenuhi syarat syarat tertentu sedangkan dalam perkara aquo pada saat penangkapan terdakwa sedang tidak menggunakan narkotika jenis shabu ? shabu dan barang bukti yang di temukan bersama dengan terdakwa pada saat penangkapan melebihi ketentuan yang dapat dikategorikan sebagai pemakaian sehari - hari atau melebihi 1 gram;Menimbang, bahwa terhadap hasil tes urine terdakwa yang positih Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dalam undang undang narkotika tidak ada pasal yang menyebutkan secara spesifik bahwa hasil tes urine terdakwa yang positif tersebut menjadi landasan bagi Majelis hakim untuk memutus terdakwa sebagai penyalahguna narkotika, hasil tes urine dapat dinilai sebagai alat bukti surat dalam perkara aquo akan tetapi bukti surat tersebut tidak bisa berdiri sendiri akan tetapi harus saling berkaitan dan bersesuaian dengan fakta ? fakta yang muncul dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan walaupun saksi -saksi dan terdakwa menerangkan sebelum penangkapan terdakwa menggunakan akan tetapi fakta bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak sedang menggunakan dan terhadap barang bukti tersebut pada saat penangkapan berada dikamar dimana terdakwa ditangkap sehingga dapat terlihat kerjasama antara terdakwa dengan saudara botak dalam hal menguasai barang barang tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dilakukan terdakwa atas kehendaknya sendiri maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan yang menguasai narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut maka terhadap dalil ? dalil dalam nota pembelaan penasehat hukum haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemTerdakwa dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan selain pidana penjara (hukuman badan) juga ada hukuman denda, dimana dalam ketentuan tersebut pidana denda dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjara (hukuman badan), pidana denda ini semata-mata merupakan usaha Pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan/ atau penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sambil menunggu Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0.07 gram, 0.05 gram dengan jumlah seluruhnya 0.12 gram;- 11 (sebelas) poket narkotika jenis sabu berat kotor 2, 89 gram dan berat bersih 1,79 gram;- 5 (satu) lima bendel pelastic sabu;- 1 (satu) set bong sabu;- 1 (satu) timbangan digital;- 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan;- Uang sejumlah Rp2.404.000,00 (dua juta empat ratus empat ribu rupiah);karena barang bukti tersebut masih dipergunakan oleh Penuntut Umum dalam perkara atas nama Terdakwa dalam perkara atas nama Ari Anggodo Bin Muhammad Ramli maka terhadapa barang bukti Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ari Anggodo Bin Muhammad RamliMenimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana yang harus ditanggung oleh Terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba secara illegal;- Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri;- Terdakwa sudah pernah menjalani hukuman;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MATTARO Bin JUMMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa MATTARO Bin JUMMA oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa MATTARO Bin JUMMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0.07 gram, 0.05 gram dengan jumlah seluruhnya 0.12 gram;- 11 (sebelas) poket narkotika jenis sabu berat kotor 2, 89 gram dan berat bersih 1,79 gram;- 5 (satu) lima bendel pelastic sabu;- 1 (satu) set bong sabu;- 1 (satu) timbangan digital;- 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan;- Uang sejumlah Rp2.404.000,00 (dua juta empat ratus empat ribu rupiah);Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Ari Anggodo Bin Muhammad Ramli;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 oleh kami IMELDA HERAWATI DWI P, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H., dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 Oktober 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EDI SETIAWAN, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa; Hakim-Hakim Anggota Hakim KetuaRICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. IMELDA HERAWATI D.P, S.H., M.H.ARYA RAGATNATA, S.H., M.H.Panitera Pengganti,HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 390/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik6223