- Menyatakan Terdakwa I. Muadi Susandi Bin Kunirah, Terdakwa II. Jaka Bin Salma, Terdakwa III. Toni Bin Wardani, Terdakwa IV. A Suwutu Bin Tasrip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muadi Susandi Bin Kunirah, Terdakwa II. Jaka Bin Salma, Terdakwa III. Toni Bin Wardani, Terdakwa IV. A Suwutu Bin Tasrip oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 3 (tiga) utas tali warna putih.
- 3 (tiga) potongan lakban.
- 1 (satu) utas tali seling warna putih.
- 3 (tiga) gembok rusak merk BRABUS.
- 1 (satu) buah sabit.
- 1 (satu) buah topi warna hitam.
- 1 (satu) buah air sofgan warna hitam merk JERICHO 941.
- 1 (satu) buah air sofgan warna hitam merk GLOCK 19.
- 1 (satu) buah gunting besi warna hitam gagang warna hitam.
- 1 (satu) buah linggis.
- 3 (tiga) buah mata bor.
- 1 (satu) buah kunci leter (T) yang sudah di modifikasi.
- 4 (empat) buah obeng tespen.
- 1 (satu) buah tang gagang warna hitam kombinasi hijau merk TEKIRO.
- 1 (satu) buah kunci inggris.
- 2 (dua) buah lakban warna hitam.
- 1 (satu) buah jaket warna biru dongker dengan lapisan warna orange dan putih tanpa merk.
- 1 (satu) buah gunting besi warna merah gagang warna hitam merk ACE.
- 1 (satu) buah gergaji besi warna kuning hitam merk HASSTON.
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 94/Pid.B/2021/PN Slw |
|
Nomor | 94/Pid.B/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida, Br Hakim Anggota Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. SAI Garment Industries melalui saksi Riyanto Bin Slamet. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp.5000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.B/2021/PN_Slw.zip
- Download PDF
- 94/Pid.B/2021/PN_Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2021/PN Slw
Statistik8122