- Menyatakan Terdakwa ZUBAIDAH Binti SODIKIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung type J7 prime warna putih atau emas dengan Nomor Model : SM-G610F/DS, Nomor Serial : RR8J3077L2X, Nomor Imei 1 : 354462085189136, Imei 2 : 354463085189134, yang disita dari saksi AISYAH BINTANG Binti NIZAR AL HABSYI;
- 6 (enam) lembar kertas hvs ukuran F4 yang didalamnya terdapat gambar tampilan halaman facebook dengan nama account atau akun ? Zubaedah Al-zuraisy? berikut postingan ?Iblis pasar ngelawan setan desa. Dasar nini pelet. Biyang nya rentenir? dan komentar pengguna facebook lain;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 81/Pid.B/2021/PN Slw |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, M.hbr Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi AISYAH BINTANG Binti NIZAR AL HABSYI. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2021/PN_Slw.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2021/PN_Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Slw
Statistik15167