- Menyatakan Terdakwa Ahmad Zaenudin Bin Suhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Zaenudin Bin Suhadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 5 (Lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa: 1) 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor / bruto 0,49 gram selanjutnya dibungkus lagi dengan bekas bungkus adem sari, 2) 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor / bruto 0,44 gram selanjutnya dibungkus lagi dengan bekas bungkus adem sari, 3 (1) unit Hand Phone merk VIVO Y71 warna Rose-Gold, IMEI 1 : 869242038013379, IMEI 2: 869242038013361, simcard 1: 083107662955, simcard 2 : 081977487753, 4) 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor / bruto 0,11 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 5) Sebuah kotak warna hitam yang berisi 2 (dua) pipet kaca, 6) 2 (dua) buah pipet kaca yang dibungkus dengan kerta tisu warna putih, 7) Sebuah bungkus bekas rokok merk ESSE yang berisi 1(satu) buah pipet kaca, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Slw |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Tambunan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida, Hakim Anggota Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti Andri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Slw
Statistik9511