Putusan PN Pasarwajo Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Psw |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tulus Hasudungan Pardosi |
Hakim Anggota | Naufal Muzakki, Yusuf Wahyu Wibowo |
Panitera | - Adnan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan/ahli waris sah dari almarhum La Ode Usman dan almarhumah Wa Ode Sariba; 3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Lasalimu Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, Propinsi Sulawesi Tenggara seluas 6.750 m2 (enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang sudah dikurangi dengan tanah dan bangunan Masjid seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) sehingga menjadi seluas 6.350 m2 (enam ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;b. Sebelah Timur berbatasan Gedung Sekolah SDN Lasalimu;c. Sebelah Selatan berbatasan Gedung Sekolah SDN Lasalimu;d. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan setapak;adalah sah milik Para Penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim, menyerobot, menguasai serta membangun pondasi untuk bangunan Kantor Desa Lasalimu diatas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);5. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas Tanah Objek Sengketa untuk kepentingan para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari para Tergugat tanpa persetujuan para Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari tanah objek sengeketa untuk mengosongkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik tanpa ada beban apapun juga diatasnya dan diserahkan kepada Para Penggugat seketika tanpa syarat apapun juga, bila perlu dibantu oleh alat keamanan negara;7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.8.876.000,00 (delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2693 K/Pdt/2022
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Psw
Statistik18240