- Menyatakan Terdakwa MULYANA Binti DARMAWI HASAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana disebut dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 2,30 (dua koma tiga puluh) gram.
- 2 (dua) bilah sedotan plastik warna putih yang di potong miring;
- 1 (satu) bilah sedotan plastik warna kuning yang di potong miring;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) bundel plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru bertuliskan doraemon;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dengan lis hijau;
- 1 (satu) lembar celana color panjang perempuan warna coklat dengan motif kotak-kotak
- Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyrotun Mugiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Arifin Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 235/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik308