- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut, tidak datang menghadap ke persidangan dan juga tidak mengirimkan wakilnya yang sah untuk datang menghadap dan hadir di persidangan;
- Menjatuhkan putusan oleh karena itu dengan tanpa kehadiran Tergugat (Verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 yang terletak di Dusun Banjar Sari RT 010 RW 002, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No: 85 Tahun 1991 atas nama KARSIM dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : 25 meter berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur :100 meter berbatasan dengan Tanah Kasiman;
- Sebelah Selatan :25 meter berbatasan dengan Tanah Purwanto;
- Sebelah Barat :100 meter berbatasan dengan Tanah Mualim
- Sebelah Utara : 25 meter berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur :100 meter berbatasan dengan Tanah Kasiman;
- Sebelah Selatan :25 meter berbatasan dengan Tanah Purwanto;
- Sebelah Barat :100 meter berbatasan dengan Tanah Mualim;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Pli |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyrotun Mugiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Arifin Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 yang terletak di Dusun Banjar Sari RT 010 RW 002, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No: 85 Tahun 1991 atas nama KARSIM dengan batas-batas sebagai berikut: 7. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 85 Tahun 1991 atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 yang terletak di Dusun Banjar Sari RT 010 RW 002, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan yang masih tertulis atas nama KARSIM menjadi atas nama ELDY SIUN pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Laut; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 1569.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Pli
Statistik6822