- Menyatakan Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als Bpk ADIT als.MANTRI Bin MUHAMMMAD RIDWAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana disebut dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan kecil dengan total keseluruhan berat kotor 13,88 Gram dan berat bersih 5,95 Gram;
- 2 (dua) bundel plastik klip transparan;
- 2 (dua) buah cotton bud;
- 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE;
- 1 (satu) buah dacing warna crom (stainless) dengan berat 100 Gram;
- 1 (satu) buah alat penakar terbuat dari sedotan minuman Okky Jelly Drink;
- 5 (lima) buah sedotan minuman air mineral gelas;
- 2 (dua) buah korek mancis;
- 1 (satu) unit HP merek SAMSUNG tipe SM-C710F warna hitam No IMEI 1 3528 06/09/0797/0 IMEI 352807/09/079798/8, No. Sim Card 1 082150891940 (Simpati), No. Sim Card 2 : 081254970949 (Simpati) / terpasang;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau bertuliskan: SPONGE BOB
- Uang tunai sejumlah Rp1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sejumlah 7 (tujuh) lembar dan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sejumlah 15 (lima belas) lembar;
- 1 (satu) unit HP merek Realme tipe RMX3085 warna hitam No. IMEI 1 : 867461052139033 No. IMEI 2 : 867461052139025 No. Simcard Simpati 081253764659 dengan nomor simcard terpasang;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 249/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyrotun Mugiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Arifin Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Ghita Novelia Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRIL ANWAR Als Bpk ADIT als.MANTRI Bin MUHAMMMAD RIDWAN (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 249/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik6414