- Menyatakan Terdakwa Ikhwan Saudi als Iwan Bin Muhammad Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,46 gram dengan berat bersih 0,10 gram;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk prof;
- 2 (dua) buah sedotan plastik sedotan warna transparan yang dipotong miring melekat pada alat hisap bong;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dengan nomor simcard terpasang 082151214189;
- 1 (satu) buah uang kertas senilai Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PELAIHARI Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyrotun Mugiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Arifin Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Terdakwa Ikhwan Saudi als Iwan Bin Muhammad Nur; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 230/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik6416