- Menyatakan Terdakwa Muhammad Nor Kholis Bin Agus Danuri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truk merk Toyota Dyna warna merah No.Pol: DA 8545 CK;
- 1 (satu) lembar STNK truk merk Toyota Dyna warna merah No.Pol: DA 8545 CK an. WIDARTA CHANDRA;
- 1 (satu) buah SIM Gol.B II Umum an. MUHAMMAD NOOR KHOLIS Bin DANURI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna putih No.Pol : DA 6935 LCS;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha N-Max warna putih No.Pol : DA 6935 LCS an. ARIANI;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PELAIHARI Nomor 217/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyrotun Mugiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Arifin Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Arsani Bin Basuni (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 217/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik3817