- Menyatakan Terdakwa I M. HOLIK bin BUYANTOdan Terdakwa II RIVAN bin MISLANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi A5 warna silver dengan silicon/pelindung warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru berisi alat-alat kerja;
- Uang tunai Rp28.000,00(Dua puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya/berisi 3 batang, 1 (satu) bungkus rokok Chief berisi 7 batang;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam;
- 1 (satu) potong jaket jeans lengan panjang warna biru muda;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sabit/arit tanpa rangka dengan gagang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) potong jaket jamper lengan panjang warna merah abu-abu bertuliskan T/10;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nopol : W-2770-LO warna perak tahun 2006 Noka : MH33S00016K080092, Nosin : 3S0074244, an. Ahmad Kapit alamat Dsn. Bandut Rt. 07 Rw. 14 Ds. Dracang Kec. Manganti Kab. Gresik;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 228/Pid.B/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 228/Pid.B/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusuf Alwi, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Sujito. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korbanMUHAMMAD GOFUR; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II RIVAN bin MISLAN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.B/2021/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 228/Pid.B/2021/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.B/2021/PN Lmj
Statistik9525