- Menyatakan Terdakwa Nor Arif Rahman bin Mahmud (alm.) dan Terdakwa Mahmud bin Jainuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Nor Arif Rahman bin Mahmud (alm.) dan Terdakwa Mahmud bin Jainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,07 gram;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN PELAIHARI Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Noor Hikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Pli atas nama Jauhari Ansyari bin Aliansyah (alm.); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik4412