- Menyatakan Terdakwa RAYU OKTA SAPUTRA als RAYU Bin HIDAYAT (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik
- 19 (Sembilan belas) butir ekstasi berlogo M warna abu-abu dengan
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk acis.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 3 (tiga) bundle plastic klip transparent.
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda.
- 1 (satu) lembar plastic warna silver.
- 4 (empat) lembar plastic warna silver.
- 3 (tiga) pak plastic warna silver.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca yang terangkai dengan
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah botol plastic transparent.
- 1 (satu) buah sedotan yang dipotong miring warna transparan bergaris
- 1 (satu) buah alat fres pastik warna hijau bergaris putih.
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna silver dengan nomor sim
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor
Putusan PN PELAIHARI Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: klip transparant dengan berat kotor 27,6 gram dan berat bersih 25,8 gram. berat 7,22 gram. sedotan plastic transparent. hijau. card terpasang 085249836009. Dirampas Untuk Dimusnahkan; polisi DA 6568 AHO Dikembalikan kepada Terdakwa Rayu Okta Saputra als Rayu Bin Hidayat (Alm);. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 232/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik5613