- Menyatakan Terdakwa SUHAIMI Alias IMI Bin HASIM (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,77 gram dan berat bersih 1,53 gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan;
- 1 (satu) bundel plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang dipotong miring;
- 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam dengan nomor simcard terpasang 082152051370;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyrotun Mugiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Arifin Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik7737