Putusan PN PELAIHARI Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyrotun Mugiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Arifin Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Ghita Novelia Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Gafuri als Pembakal Bin Abdullah (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,71 gram dan berat bersih 0,63 gram; - 4 (empat) lembar plastik klip transparan; - 1 (satu) bandel plastik klip transparan; - 1 (satu) pipet kaca; - 1 (satu) buah korek api gas warna merah; - 1 (satu) kotak rokok merk LA Bold; - 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam; Dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik9524