- Menyatakan Terdakwa Arifin alias Ipin Bin Arkani, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Arifin alias Ipin Bin Arkani dari Dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Arifin alias Ipin Bin Arkani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan nomor whatsapp/ Sim Card terpasang 082255786469;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok U Mild;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger;
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna hitam dengan nomor simcard terpasang 081521985341;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Eko Suryowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Kadir Bin Barsih; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik9441