- Menyatakan Terdakwa NORMAN Bin B. JUHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana disebut dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 17,49 gram dan berat bersih 16,09 gram, dengan rincian:
- 1 (Satu) Paket besar, berat sekitar 5,00 gram;
- 1 (Satu) Paket besar, berat sekitar 5,00 gram;
- 1 (Satu) Paket besar, berat sekitar 5,00 gram;
- 4 (empat) Paket, total berat sekitar 2,94 gram
- 1 (satu) bendel Plastik Klip Kosong;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih hitam,IMEI 1 : 359988/05/295213/5; Nomor Sim Card: 0852-4811-5560;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver Merk QC PASSED;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat Merk LACOSTE
- Uang sejumlah Rp2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian, uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar dan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 218/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Noripansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 218/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik5818