- Menyatakan Terdakwa Mahmudah Alias Mudah Binti Rasidi (Alm.), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) lembar baju warna merah marun;
- 1 (satu) unit handphone merek vivo dengan nomor sim card terpasang 082351285877;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 3,25 (tiga koma dua puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah Dompet warna Hijau;
- 1 (satu) lembar baju Biru;
- 1 (satu) lembar Tisu warna Putih;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Eko Suryowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Noripansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik10735