- MenyatakanTerdakwaBADRI Alias BADRON Bin MASRItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I?sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan TerdakwaBADRI Alias BADRON Bin MASRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun 6 (enam) bulandan denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip transparan dengan berat 1,41 Gram kotor dan berat bersih 0,81 Gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah kotak rokok merk Red Bold;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna merah dengan nomor simcard terpasang 082260652482;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard terpasang 081254977877
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau
Putusan PN PELAIHARI Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Eko Suryowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Noripansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepadaTerdakwaBADRI Als BADRON Bin MASRI; 8. Menetapkan supaya Terdakwadibebaniuntukmembayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 222/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik10133