- Menyatakan Terdakwa Leo Bertus Sumarko alias Acu tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Lembar Hasil Rekapan stock barang dan penjualan rokok terhitung tanggal 28 Agustus 2021 s/d tanggal 04 September 2021;
- 3 (tiga) lembar hasil rekapan stock barangdan penjualan sembako terhitung tanggal 28 Agustus 2021 s/d 04 September 2021;
- 1 (satu) lembar total selisih stock dan penjualan fiktif rokok terhitung tanggal 28 Agustus 2021 s/d 04 September 2021;
- 1 (satu) lembar total selisih stock dan penjualan fiktif sembako terhitung tanggal 28 Agustus 2021 s/d 04 September 2021;
- 2 (dua) lembar Nota Fiktif pembelian barang-barang rokok dan sembako atas nama toko HERDIAN CELL, tanggal 30 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar checklist cek stock barang tanggal 28 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar checklist cek stock barang tanggal 04 September 2021;
- 1 (satu) lembar nota permintaan barang yang diajukan oleh sdr. LEO BERTUS SUMARKO Als. ACU, Tanggal 28 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar nota checklist dari kepala gudang, tanggal 28 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar nota salinan barang permintaan sdr. LEO BERTUS SUMARKO Als. ACU yang dikeluarkan oleh admin tanggal 28 Agustus 2021.
Putusan PN Koba Nomor 126/Pid.B/2021/PN Kba |
|
Nomor | 126/Pid.B/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Luantini; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2021/PN Kba
Statistik14347