- Menyatakan Terdakwa JUMIANTO Alias SIJON Bin Alm. NGADINO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam dengan nomor sim 0813 7094 3409;
- 1 (satu) buah muk minyak rambut merk Pomade warna Hitam;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna Orange merk Tupperware;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip Merah;
- 1 (satu) plastik klip Merah didalamnya terdapat 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) plastik klip Merah didalamnya terdapat 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver;
- 1 (satu) buah gunting warna Hitam;
- 1 (satu) buah penjepit stainless;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 2 (dua) buah mancis warna Hijau dan Merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman Lasegar yang terangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Syahriawani Saragih, Br Hakim Anggota Orsita Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Ksp
Statistik7012