- Menyatakan Terdakwa I ALFAN HANIK SETYAWAN AL POKING AL KECENG BIN SUBARKAR (Alm) dan Terdakwa II RENDY ARI TRIAWAN AL RENDY BIN SUBAKAR (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan ke-1 (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (No. :15666/2021/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 17,601 gram.
- No. :15667/2021/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 9,779 gram
- No. :15668/2021/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,806gram
- 1 (satu) buah bendel klip plastik
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 2 (dua) buah sendok plastik kecil
- 1 (satu) buah skrop sedotan plastik
- 2 (buah) dompet warna merah putih dan biru putih
- 1 (satu) buah hp redmi warna hitam
- 1 (satu) buah hp oppo warna putih
- 5 (lima) lembar catatan transaksi jual beli
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama RENDY ARI TRIAWAN.
Putusan PN SURABAYA Nomor 2460/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2460/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 28,186gram Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2460/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik3310