- Menyatakan Terdakwa I. Kusnul Mustofa Bin Ali Slamet dan Terdakwa II. Ahmad Taifur Rohman Bin Samsul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I. Kusnul Mustofa Bin Ali Slamet dan Terdakwa II. Ahmad Taifur Rohman Bin Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Secara bersama-sama tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Kusnul Mustofa Bin Ali Slamet dan Terdakwa II. Ahmad Taifur Rohman Bin Samsul dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14365/2021INNF; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,890 gram ;
- Seperangkat alat hisap shabu (bong) yang terbuat dan botol kaca yang didalamnya terdapat pipet kaca kosong ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 5A+ warna hitani dengan simcard Axis nomer 083122916870 ;
- 1 (satu) potong sarung warna cokelat bermotif merk "Gajah Duduk" ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna silver merah dengan nopol : M 212 NF beserta kunci kontaknya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2533/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2533/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Para Terdakwa ; 8. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2533/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2533/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2533/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik408