- Menyatakan terdakwa ZILVA OKTAPANI ALS EVA BINTI SUPARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan permufakatan dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi dari 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZILVA OKTAPANI ALS EVA BINTI SUPARNO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (empat) paket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 19,85 (sembilan belas koma delapan lima) Gram;
- 2 (dua) buah kantong plastik putih bertliskan Indomaret;
- 2 (dua) lembar lakban warna coklat;
- 2 (dua) lembar tisu;
- 1 (satu) buah Rexona warna hitam;
- 1 (satu) uah kotak Pond?s warna pink;
- 1 (satu) buah Hand Body Lotion merek Marina;
- 1 (satu) buah botol shampoo merek Head dan Shoulders;
- 1 (satu) buah Pomade merek gatsby warna hitam;
- 1 (satu) bungkus sabun cair;
- 1 (satu) bungkus shampoo cair;
- 1 (satu) bungkus handbody cair;
- 1 (satu) botol detergent cair dalam botol Big Cola;
- 1 (satu) botol Moto Cair dalam botol Coca Cola;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi No.Imei : 863883052151540;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah No.Imei : 861174058304578;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT Nosin : E3R4E-0135961 Noka : MH3SE9010FJ123149;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI atas nama Zilva Oktapani dengan No.Rekening 1156599892;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama Dewi Yulianti dengan No.Rekening 8171164877;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara DEWI YULIANI 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik8197