- I
- Menyatakan Terdakwa I Rasian dan Terdakwa II Dian Rastiawan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersekutu melakukan pemerasan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rasian dan Terdakwa II Dian Rastiawan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah buku tulis besar berisi (a.buku pengaduan, b. buku pemasukan tunai Bpk Rasian, c.buku stiker, d. buku claim barang kehilangan e. Buku Kwitansi dan Inovice ) PT. TRK;
- 3 (tiga) buah stempel PT.Tanjung Raya Kemilau (TRK);
- 3 (tiga) buah kotak kartu nama PT.Tanjung Raya Kemilau (TRK) dan CV.Tanjung Raya;
- 1 (satu) bundel stiker PT. TRK ;
- 1 (satu) bundel stiker pengaduan PT. TRK;
- 2 (dua) buah bindex tanda terima claim dari tahun 2017-2021 milik PT. TRK;
- 13 (Tiga belas) bindex berisi 270 berkas perusahaan yang berkerja sama dengan PT.TRK ;
- 2 (dua) BINDEX 28 Berkas kordinator PT. TRK;
- 6 (enam) bundle Slip gaji PT.Tanjung Raya Kemilau (TRK) ;
- 1 (satu) unit computer CPU dan MONITOR admin PT TRK ;
- 1 (satu) buah Laptop merk HP 14 inch;
- 1 (satu) buku giro BCA dengan nama nasabah TANJUNG RAYA KEMILAU PT dengan nomor rekening 0070472023 dengan nomor seri Warkat : EO 610826 ? EO 610850;
- 1 (satu) buku cek BCA dengan nama nasabah TANJUNG RAYA KEMILAU PT dengan nomor rekening 0070472023 dengan nomor seri warkat DH 565276 ? DH 565300;
- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT. TANJUNG RAYA KEMILAU dengan nomor rekening 120-00-1153292-1 Jl. Arteri Marunda No. 28 RT. 007/002 Cilincing;
- 4 (empat) bundel surat kesepakatan kerja dengan masing-masing pihak periode 2018 ? 2021;
- 1 (satu) map plastic yang berisikan penawaran dari PT. TANJUNG RAYA KEMILAU;
- 1 (satu) map plastic yang berisikan surat pengangkatan karyawan tahun 2021;
- 1 (satu) berkas Dokumen bertuliskan COMPANY PROFILE PT, TANJUNG RAYA KEMILAI (TRK);
- 1 (satu) Klip berisi Kwitansi PT. TANJUNG RAYA KEMILAU (TRK) tahun 2021;
- 4 (empat) buah buku nota Tanda Bukti Pembayaran Administrasi PT. TRK;dan
- 6 (enam) buah buku nota Tanda Terima Pengambilan Sticker PT. TRK;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 952/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 952/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Octavianus. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryono, Br Hakim Anggota Maskur |
Panitera | Panitera Pengganti Budhyawan Kristianto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 952/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 952/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 952/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik8827