- I
- Menyatakan Terdakwa Diwan Humaedi Bin Maman Edi Samukti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Penyalahguna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Dan dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Diwan Humaedi Bin Maman Edi Samukti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Plastik klip didalamnya terdapat amplop warna cokelat yang didalamnya terdapat plastik klip berisi 1 (Satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu berat brutto 17,62 (tujuh belas koma enam puluh dua) gram (atau berat netto 16,5374 gram, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berat netto 16,5213 gram);
- 1 (Satu) buah handpphone merk Iphone warna hitam.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 837/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 837/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sutaji, M.hbr Hakim Anggota Lebanus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Parmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 837/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 837/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 837/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik240177