- Menyatakan 1. terdakwa Jaya Ramidin Bin Ramidin.2 terdakwa Dede Sutrisna Bin Kamin dan terdakwa 3. Achmad Zaimudin Bin Abu Hasan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti:
- 1 (satu) dokumen bongkar Depo PT. DWIPA (IR) No. JICT315694 No. Container : APZU3427736 Type : 22 IGI Nopol : B9470 UEJ. Dikembalikan kepada PATTUN SAMOSIR.
- 2 (dua) lembar Bon Muat dengan kode D/O EDJA 210085#1, MLO PT. Container Maritim Activites Shiper : CMA CGM Indonesia Truk :PT. HELANGGA SEJAHTERA, Destination : LEM CHABANG THAILAND ? THICI. Dikembalikan kepada SAPARUDIN. Disita dari Terdakwa JAYA RAMIDIN Bin RAMIDIN.
- Uang Tunai senilai Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Dirampas untuk negara.
- 1 (satu) unit Handy Talk. Dikembalikan kepada PT. DWI KHARISMA MITRA melalui saksi JAGOAR PASARIBU. Disita dari terdakwa DEDE SUTRISNO Bin KAMIN berupa : Unag tunai senilai Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara.
- 1 (satu) unit Handy Talk. Dikembalikan kepada PT. DWI KHARISMA MITRA melalui saksi JAGOAR PASARIBU.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 933/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 933/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Br Hakim Anggota Lebanus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 933/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 933/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 933/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik9835