- Menyatakan Terdakwa Saifurrahman Bin Ach. Gazali tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Mengakibatkan Luka Berat ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) baju daster perempuan yang terbuat dari bahan kaos dengan daster biru motif gambar love warna krem dan terdapat bercak warna merah diduga darah korban.
- 1 (satu) celana pendek yang terbuat dari bahan kaos dengan warna biru terdapat bercak merah diduga korban.
- 1 (Satu) celana dalam warna dasar hijau pupus dengan motif garis putih terdapat bercak warna merah diduga darah korban.
- 1 (satu) celurit terbuat dari besi, pegangan dari kayu warna coklat di ikat dengan tali yang terbuat dari karet hitam serta tali nilon warna biru dengan panjang celurit 45 cm.
- Akta Nikah Nomor 0273/0018/X/2020 tanggal 24 Oktober 2020 atas nama SAIFURRAHMAN Bin ACH. GAZALI dengan BUSIYA Binti RAFU?IE
Putusan PN SUMENEP Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN Smp |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Haris Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Di rampas untuk di musnahkan. di kembalikan kepada saksi korban BUSIYA Binti RAFU?IE. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2021/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2021/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2021/PN Smp
Statistik11662