Putusan PN RUTENG Nomor 63/Pid.B/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Syifa Alam, Indi Muhtar Ismail |
Panitera | Marlon A. Brahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIHUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa WILIBRODUS PANJUNG ALIAS WILI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang itu karena adanya hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - Surat Kuasa dari Direktur Perusahaan PT. Grafindo Media Pratama an. Wanti Syaifullah, S.E. kepada saudara Donatus Pampung sebagai Branch Manager PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kupang, Surat Tugas selaku Branch Manager (BM) PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kupang, sekaligus selaku tim auditor di PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kupang;- Hasil audit atau rekapan penjualan pembayaran yang sudah digelapkan oleh saudara Wilibrodus Panjung, yang diaudit oleh PT. Grafindo Media Pratama Branch Manager (BM) Cabang Kupang, Copyan yang sudah dilegalisir surat perjanjian kontrak kerja antara PT. Grafindo Media Pratama dengan saudara Wilibrodus Panjung;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SDK Warsawa sebesar Rp. 16.691.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SDK Bentala sebesar Rp. 40.215.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus Panjung;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SDK Sok Rutung sebesar Rp. 21.868.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus Panjung;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SDK Wae Medu sebesar Rp. 8.188.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus Panjung;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SDI Ndeweng sebesar Rp. 25.110.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus Panjung;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SMA Negeri 1 Lembor Selatan sebesar Rpl . 41.411.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus Panjung;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SMP Negeri 4 Mboleng sebesar Rp. 28.000.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus Panjung;- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian buku-buku sekolah dari SMP Negeri 3 Macang Pacar sebesar Rp. 70.000.000,- yang telah diterima oleh saudara Wilibrodus Panjung;dikembalikan kepada perusahaan PT Grafindo Media Pratama melalui saksi DONATUS PAMPUNG Panggilan DON;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2021/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2021/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Rtg
Statistik13550