- Menyatakan Terdakwa Salihin Alias Ihin Bin Mahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 35 (tiga puluh lima) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 12,95 (dua belas koma sembilan lima) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 8 (delapan) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In;
- 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan warna bening;
- 2 (dua) buah kotak staples merk etona;
- 1 (satu) buah kotak senter merk Visero;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam-silver lengkap dengan kotaknya;
- 1 (satu) buah handphone merk itel warna biru dengan menggunakan kartu sim dari telkomsel dengan nomor 081257137877;
- 1 (satu) buah dompet merk Bally warna cokelat;
- Uang tunai sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru dengan menggunakan kartu sim dari Telkomsel dengan nomor 0853 8904 0382;
- 1 (satu) unit (sepeda motor merk Honda Supra Fit warna biru silver dengan nomor Polisi DA 2726 EG;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggita Sabrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani, Br Hakim Anggota Afridiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara atas nama Saksi JahIruddin; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik6315