- 7 (tujuh) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,69 (satu koma enam sembilan lima) gram ;
- 3 (tiga) lembar plastik klip warna bening ;
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam ;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In ;
- 1 (satu) buah serok terbuat dari kertas warna putih ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ;
- 1 (satu) buah dompet merk Volcom warna cokelat ;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru hitam dengan menggunakan kartu sim dari Telkomsel dengan nomor 0812 5146 5121 dengan nomor whatsapp 0853 8751 5121 ;
- Uang tunai sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Br Hakim Anggota Afridiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa RIZKI FAUZI als. IKI Bin RAYANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa RIZKI FAUZI als. IKI Bin RAYANSYAH dari dakwaaan Primair. 3. Menyatakan Terdakwa RIZKI FAUZI als. IKI Bin RAYANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKI FAUZI als. IKI Bin RAYANSYAH dengan pidana penjara selama selama 4 (Empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik567