- Menyatakan Terdakwa SURIANSYAH alias KAI JUTUL Bin MUHAMMAD KAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SURIANSYAH alias KAI JUTUL Bin MUHAMMAD KAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram,
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya masih ada sisa sabu-sabu,
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan,
- 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan warna putih,
- 1 (satu) buah serok terbuat dari kertas warna putih,
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek Zip In, dan
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek Lips
- Uang tunai sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefania Anggita Arumdani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Afridiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik8524