- Menyatakan Terdakwa Abdullah alias Ablih Bin Wahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Abdullah alias Ablih Bin Wahyudin dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Abdullah alias Ablih Bin Wahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya;
- 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan warna bening;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggita Sabrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani, Br Hakim Anggota Afridiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Saksi Jahiruddin, Saksi Salihin dan Saksi Muhammad Thamrin; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik6725