- Menolak tuntutan Provisi Penggugat tersebut
- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I , Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual beli tertanggal 22 Juni 2020 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan membangun tembok dan merusak aspal jalan yang menghalangi akses keluar masuk rumah atau tanah milik Penggugat ;
- Menyatakan jalan aspal yang dihancurkan oleh Tergugat dengan panjang 13 M (tiga belas meter) dan lebar 4,2 M (empat koma dua meter) merupakan bagian tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 5396/Desa Kutuh Surat Ukur No. 06049 tanggal 17-12-2020 luas 194 M2 (seratus sembilan puluh empat meter persegi) tertera atas nama Ni Wayan Pani, Putu Ardhana, Kadek Ardiawan dan I Gede Jaya Kusuma (Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat III) adalah merupakan jalan umum/jalan perumahan Gang Koolmes;
- Menghukum Tergugat dengan biaya sendiri untuk membongkar tembok yang menutup ( Gang Koolmes ) yang merupakan akses keluar masuk rumah atau tanah milik Penggugat ;
- Menghukum Tergugat dengan biaya sendiri untuk mengaspal kembali jalan ( Gang Koolmes) yang telah dirusak Tergugat ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara aquo;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan penggugat rekonpensi/ Tergugat Konvensi tersebut ;
- Menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.905.000,00 ( dua juta sembilan ratus lima ribu rupiah );
Putusan PN DENPASAR Nomor 564/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 564/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukradana, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Lien Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 564/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 564/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik6844