- Menyatakan Terdakwa DIAN HERMAWAN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (liam) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastic berisi narkotika (tembakau sinte) dengan berat kotor 2,20 gram, berat bersih 1,86 gram. (kode A1)
- 1 (satu) bag kantong berisi narkotika (tembakau sinte) dengan berat kotor 4,20 gram, berat bersih 2,84 gram (kode B2)
- 1 (satu) bag kantong berisi narkotika (tembakau sinte) dengan berat kotor 4,90, berat bersih 3,54 gram. (kode B2)
- 5 (lima) kantong kecil bag kosong .
- 1 (satu) bag kantong besar kosong.
- 2 (dua) klip kosong (sudah dipakai).
- 2 (dua) tempat kertas pelinting rokok.
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hijau hitam.
- 1 (satu) jaket warna hijau;.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1044/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1044/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Madam Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1044/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1044/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1044/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4733