- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan ahli waris yang sah (mustahaq) dari almarhum Syafruddin R Bin R. Hasan yang meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 2019 yaitu:
- Mariana Binti Harun (Isteri)
- Syahrial S Bin Syafruddin (Anak Kandung)
- Ajuar Hatta Bin Syafruddin (Anak Kandung)
- M. Yusuf Bin Syafruddin (Anak Kandung)
- Hendra Bin Syafruddin (Anak Kandung)
- Safriani Syahputri Binti Syafruddin (Anak Kandung)
- Sri Daniati Binti Syafruddin (Anak Kandung)
- Erizal Sahputra Bin Syafruddin (Anak Kandung)
- Meilisa Sahputri Binti Syafruddin (Anak Kandung)
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang dengan bangunan rumah diatasnya dengan sertipikat Hak Milik Nomor 1616 an. H. Syafruddin R teletak di Jalan Eka Baru, Lingkungan V Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas batas sebagai berikut:
- Menetapkan harta berupa :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Eka Daya = 14.80 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Eka Baru = 14,80 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Sutan Mulia Raja Nadeak = 12.80 M2
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah No. 9 = 12.80 M2
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan sertipikat Hak Milik Nomor 04632 an. Ratnawati terletak di Jalan Garuda, Gang Perbatasan Lingkungan VI Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Lindawati =17.5 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sugianti =17,5 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Ramjali = 8 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Perbatasan =8 M;
- Sebidang tanah dan bangunan ruma diatasnya dengan sertipikat Hak Milik Nomor 42 an. Ratnawati terletak di Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Antoni Surbakti = 37 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Ramlan = 40 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan lintas Pangkalan Brandan Besitang = 27,40 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Paluh atau Paret = 21.40 M;
- Sebidang tanah dan bagunan rumah diatasnya dengan sertipikat hak milik Nomor 159 an. Maimunah terletak di Jalan Cempaka Ujung No. 116 B, Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Tugimin = 52.80 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Basuki = 52.80 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Cempaka = 12 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik PJKA = 12 M;
- Deposito berjangka an. H. Syafruddin R Nomor rekening 10003020001785 terdaftar di Bank Sumut Cabang Koordinator Medan senilai Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta)
- Menetapkan porsi pembagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum angka 2 putusan ini sebagai berikut :
- Mariana, sebagai isteri memperoleh 13/104 bagian;
- Syahrial S, sebagai Anak kandung laki-laki memperoleh 14/104 bagian;
- Ajuar Hatta, sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 14/104 bagian;
- M. Yusuf, sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 14/104 bagian;
- Hendra, sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 14/104 bagian;
- Safriani Sahputri sebagai anak kandung perempuan memperoleh 7/104 bagian;
- Sri Daniati S sebagai anak kandung perempuan memperoleh 7/104 bagian;
- Erizal Sahputra, sebagai anak kandung laki-laki memperoleh 14/104 bagian;
- Meilisa Sahputri sebagai anak kandung perempuan memperoleh 7/104 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian secara suka rela harta peninggalan sebagai mana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) huruf a, b, c, d dan e dalam putusan ini sesuai bagian masing-masing sebagai mana tersebut pada diktum angka 4 (empat) putusan ini. Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada masing-masing yang berhak;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 2060/Pdt.G/2021/PA-Mdn tanggal 14 Desember 2021 dan sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Stabar sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 2060/Pdt.G/2021/PA.Mdn tanggal 16 Desember 2021;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Dalam Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebahagian;
- Menetapkan harta berupa :
- 1 (satu) unit mobil penumpang sedan merek holden type Gemini Nomor Polisi BK 1682 XP atas nama H Syafruddin R
- 1 (satu) unit mobil penumpang sedan merek holden type Gemini Nomor Polisi BK 1759 BP an. Paiman;
- Menghukum Para Penggugat rekonpensi dan Para Tergugat rekonpensi untuk melaksanakan pembagian secara suka rela harta peninggalan sebagai mana tersebut pada diktum rekonpensi angka 2 (tiga) huruf a dan b dalam putusan ini sesuai bagian masing-masing sebagai mana tersebut pada diktum konpensi angka 4 (empat) putusan ini. Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada masing-masing yang berhak;
- Menyatakan menolak sebagian gugatan Penggugat rekonpensi dan menyatakan tidak dapat diterima selainnya;
- Dalam Konpensi dan rekonpensi;
Putusan PA MEDAN Nomor 2060/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 2060/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamuhammad Razali |
Hakim Anggota | Hakim Anggotanikmahbr Hakim Anggotaahmad Sobardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menolak eksepsi Para Tergugat; Adalah harta peninggalan dari alm. Syafruddin R Bin R Hasan. Adalah harta peninggalan alm. Syafruddin R Bin R. Hasan; Membebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk bersama-sama membayar biaya perkara sebesar Rp.15.175.000,- (lima belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2060/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik9753