- Menyatakan Terdakwa YUDI NURDIANA Als YUDI Bin NURSAKUM tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa YUDI NURDIANA Als YUDI Bin NURSAKUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUDI NURDIANA Als YUDI Bin NURSAKUM oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0252 gram, dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0065 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (Satu) buah Handphone Samsung J2 Prime Warna Gold;
Putusan PN BEKASI Nomor 691/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 691/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Indra Karta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarah Louis S, Br Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 691/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik11538