- Menyatakan Terdakwa DEDEN FIRMANSYAH Alias ADEN Bin ENJANG SAEPUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan ?,
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan, denda sejumlah Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Lembar sereen berlogo EIGER;
- 1 (satu) Gulung kertas film berlogo EIGER,
- 5 (lima) Unit rakel;
- 2 (dua) Unit hot gun;
- 1 (satu) Gulung kertas roti;
- 7 (tujuh) Botol cat berbagai warna;
- 1 (satu) Unit gunting;
- 1 (satu) unit tang;
- 1 (satu) Bungkus kain bahan yang sudah tersablon merk EIGER,
- 1(satu) Bungkus kain bahan kaos polos;
- 34 (tiga puluh empat) Pcs kaos berbagai merk.
- 1 (satu) Unit hp merek oppo F7 warna biru metalik;
- 1 (satu) Unit hp merek oppo A83 warna hitam;
- 1 (satu) Gulung plastik paeking;
- 1 (satu) Bundel Sereen Shoot transaksi penjualan;
- 2 (dua) pcs kaos merek EIGER yang diduga palsu;
- 1 (satu) pcs kaos merek EIGER yang asli;
- 1 (satu) lembar nota pembelian ADEN CLOTHING tanggal 29 Juni 2021,
- 1 (satu) bundel print out dokumen;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat peringatan di Harian Kompas tanggal 19 Juli 2014 dan tanggal 27 Juni 2017;
- 1 (satu) Unit mesin press;
- 1(satu) Unit mesin apreg;
- 2 (dua) Buku catatan;
- l (satu) Gunting rim;
- 1 (satu) Gunting catrek;
- 5 (lima) Rol benang polyester;
- 1 (satu) Plastik kain bagian lengan;
- 1 (satu) Unit mesin obras;
- 1 (satu) Unit mesin rante;
- 1 (satu) Unit mesin overdek;
- 1 (satu) Unit setrika uap;
- 1 (satu) Unit papan pola lipat;
- 1 (satu) Unit mesin potong;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat kuasa dari pemegang merek;
- 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Merek EIGER atas pemilik merek RONNY LUKITO dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank BCA No.Rekening 3790092634 a.n. TIA WINDIANI periode bulan Januari 2021 sampai dengan September 2021;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 1019/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1019/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Girsang, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada dimana barang tersebut disita Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1019/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik18732