- Menyatakan Terdakwa I. HABIBI dan terdakwa II. GENTA BUNTORO als AMBON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya Para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong Jaket Sweater warna Hitam.
- 1 (satu) potong celana panjang merek Levis warna cream
- 1 (satu) buah kunci duplikat merek Yale
- 1 (satu) buah tas slempang warna merah hitam
- 1 (satu) potong Baju kaos lengan pendek warna abu ? abu
- 1 (satu) potong celana pendek warna Cream
- 1 (satu) lembar surat kuasa
- 2 (dua) lembar kertas tanda terima 2 (dua) unit komputer merek Dell Vastro Windows 10 dari Puskesman kecamatan ke Puskesman kelurahan.
- 2 (dua) lembar kertas tanda terima 2 (dua) unit printer merek HP Deskjet Ink Advanted 2135 dari Puskesman kecamatan ke Puskesman kelurahan.
- 2 (dua) lembar kertas tanda terima 1 (satu) unit Televisi LCD LED 32 Inch dari Puskesman kecamatan ke Puskesman kelurahan.
- 1 (satu) lembar kertas tanda terima 3 (tiga) unit tabung oksigen dari Puskesman kecamatan ke Puskesman kelurahan.
- 1 (satu) unit flasdisk berisi rekaman CCTV
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 637/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 637/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Bintang Al |
Panitera | Panitera Pengganti Titi Yuliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menghukum Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 637/Pid.B/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 637/Pid.B/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 637/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik4827