- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agus Riyanto bin Subawon) kepada Penggugat (Juwarsi alias Juwarsih binti Mustari);
- Menetapkan harta berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Serma Abdurrahman, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2517/Wiroborang, atas nama: Juwarsi (Penggugat), Surat Ukur No. 421/ Wiroborang/2019, tanggal 23-01-2019, luas 31 M2, dan Surat Pernyataan Jual Beli (Leter C. No. 95, persil 17a, kelas d.I) seluas 26 M2 atau jika digabung menjadi seluas : 57 M2 dengan batas batas :
- Utara : Rumah Irfan
- Timur : Gang Mangga
- Selatan : Rumah Son (Eko Budi Wijaksono)
- Barat : Rumah Bu Ruk
- Menyatakan harta bersama pada diktum nomor 3, adalah 1/2 (seperdua) bagian adalah hak dan milik Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian lagi adalah hak dan milik Tergugat.
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum nomor 3 kepada Tergugat, jika tidak dapat dilakukan secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang yang hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi terhadap objek sengketa:
- Tanah darat berdiri bangunan pondasi rumah dan pagar tembok keliling, seluas kurang lebih 110 M2, diperoleh tahun 2008 membeli dari Yayuk, yang terletak di Jalan Abd. Rahman Gg. Mangga RT.03, RW.01, Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, dengan batas-batas:
- Utara : Jalan Desa/Gang
- Timur : Rumah Moh. Djuahir
- Selatan : Tanah Kosong milik Lilik
- Barat : Rumah Bambang
- Tanah darat berdiri bangunan rumah seluas kurang lebih 110 M2, diperoleh tahun 2012 membeli dari penjual bernama Sugik Cs, yang terletak di Jalan Abd. Rahman Gg. Mangga RT.02, RW.01, Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, dengan batas-batas,
- Utara : Jalan Desa/ Gg Mangga
- Timur : Rumah Suwandi
- Selatan : Tanah Kosong Sipul
- Barat : Rumah Erfan
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi terhadap objek sengketa berupa tanah darat berdiri bangunan rumah, diperoleh tahun 2017 membeli dari penjual bernama Eko Budi Wijaksono, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2507/Wiriborang, Surat Ukur Nomor 421/Tgl. 23-01-2019/Wiroborang, luas tanah 31 M2, atas nama. Juwarsi, terletak di Gang Mangga RT.03, RW.01, Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, dengan batas-batas:
- Utara : Rumah Irfan
- Timur : Jalan Desa / Gang Mangga
- Selatan : Rumah Eko Budi Wijaksono/Son
- Barat : Rumah Siwuk
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0493/Pdt.G/2021/PA.Prob |
|
Nomor | 0493/Pdt.G/2021/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miftahul Huda, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfah, M.hbr Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti H. Hendra Agus Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvesi tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Varklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0493/Pdt.G/2021/PA.Prob.zip
- Download PDF
- 0493/Pdt.G/2021/PA.Prob.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0493/Pdt.G/2021/PA.Prob
Statistik9942