- Menyatakan Terdakwa SURYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 12 (dua belas) Bungkus Plastik cetik berisikan narkotika jenis sabhu yang terdiri dari 2 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabhu dengan berat Netto seluruhnya 1,0652 gram dan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabhu dengan berat Netto seluruhnya 1,8873 gram;
- 1 (satu) buah helm;
- 1 (satu) Buah kaca pireks;
- 5 (Lima) batang pipet plastik;
- 1 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (Satu) buah korek api gas;
Putusan PN POSO Nomor 363/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harianto Mamonto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Raquel Siriaswati Delvita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Muh. Arpa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.Sus/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 363/Pid.Sus/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik7124