- Menyatakan Terdakwa HUSAIN Alias UCEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu;
- 2 ( dua) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah tempat headset warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih dengan nomor sim card 082317774241;
- 1 (satu) tas ransel merek airliner warna hijau lumut;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong);
- 1 ( satu) buah pirex yang masih berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah dengan nomor sim card 081945092903;
- 1 (satu) unt Handphone merek OPPO warna hitam No . sim card 082296336206;
Putusan PN POSO Nomor 380/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 380/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harianto Mamonto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Raquel Siriaswati Delvita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Anisa Makasau, dkk; Agar Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.Sus/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 380/Pid.Sus/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik7125