- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAID Als SAID Bin MAHMUD (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD SAID Als SAID Bin MAHMUD (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat netto 0,56 (nol koma lima enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : ....../11012.00/2021 dari Penggadaian dengan berat Netto 0,56 (nol koma lima enam) gram dan disisihkan sebanyak 0,022 (nol koma nol dua dua) gram untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sisa Laboratorium Forensik cabang Surabaya dikembalikan tanpa isi;
- 1 (satu) unit Handphone merek HAMMER warna biru;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 366/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Beltzar, Br Hakim Anggota Bimo Putro Sejati |
Panitera | Panitera Pengganti Hernandia Agung Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pid.Sus/2021/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 366/Pid.Sus/2021/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2021/PN Nnk
Statistik4214