- Menyatakan Terdakwa KADIR bin BABA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) bungkus plastik warna transparan dengan ukuran berbeda yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 104,50 (seratus empat koma lima puluh) gram dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan pada tanggal 22 Agustus 2017 dan disisihkan sebanyak 0,104 (nol koma satu nol empat) gram untuk kepentingan pembuktian dan sisa laboratorium forensik cabang Surabaya sebanyak 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) buah plastik pembalut wanita merek INTIMATE;
- 2 (dua) buah kotak rokok merek Premium;
- 1 (satu) buah tas ransel warna merah hitam merek Billabong;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 205/Pid.Sus/2017/PN NNK |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2017/PN NNK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seti Handoko, Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2017/PN_NNK.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2017/PN_NNK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2017/PN NNK
Statistik2513