- Menyatakan terdakwa Hj. KARTINA binti TEPPE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj. KARTINA binti TEPPE, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisi sabu dengan berat bruto 500,85 (lima ratus koma delapan puluh lima) gram (telah dimusnahkan oleh Penyidik di tingkat penyidikan sesuai dengan Berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 15 Agustus 2017 dan telah disisihkan sebanyak 0,30 gram untuk pembuktian dipersidangan) ;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan No Imei I : 354267065434083 dan Imei II : 354267065434091 dan No sim card : 085333555621;
- 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan No Imei : 35904504240300 dan N.o sim card : 08782059208;;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara atas nama Fandy anak dari La Tari; - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 200/Pid.Sus/2017/PN NNK |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2017/PN NNK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seti Handoko, Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2017/PN_NNK.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2017/PN_NNK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2017/PN NNK
Statistik2816