- Menyatakan Terdakwa HENRY, AMK., anak dari LA TARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisi sabu dengan berat brutto 500,85 (lima ratus koma delapan puluh lima) gram (telah dimusnahkan oleh Penyidik di tingkat penyidikan sesuai dengan Berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 15 Agustus 2017 dan telah disisihkan sebanyak 0,30 gram untuk pembuktian persidangan);
- 1 (satu) buah HP merek Nokia model ASHA 255 warna hitam;
- 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merek Nokia model 1280 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung warna putih, No. Simcard 085396848123;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam, No. Simcard 081241010232
Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 202/Pid.Sus/2017/PN NNK |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2017/PN NNK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seti Handoko, Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.Sus/2017/PN_NNK.zip
- Download PDF
- 202/Pid.Sus/2017/PN_NNK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2017/PN NNK
Statistik2921