- Menyatakan Terdakwa I ASWIN bin AMIR dan Terdakwa II ARYADI alias ADI bin NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah panel surya;
- 1 (satu) buah aki merk SHINYOKU;
- 1 (satu) set penerang jalan beserta kabel;
Dikembalikan kepada Kepala Desa Sungai Pancang yang diwakili oleh saksi Baharuddin, S.IP. bin Yusuf;
- 1 (satu) buah tang kombinasi berwarna merah;
- 1 (satu) buah alat obeng plus;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor matic Suzuki Hayate 125-cc dengan No. Pol. KT 3641 SC No. Rangka MH8CS4EJAB-108530 No. Mesin F4E2-ID-107869;
- 1 (satu) lembar STNK an. Fatimah Sang dengan No. 18424835;
Dikembalikan kepada Fatimah Sang melalui terdakwa I atas nama Aswin bin Amir; - Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 194/Pid.B/2017/PN NNK |
|
Nomor | 194/Pid.B/2017/PN NNK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Kusumo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tony Yoga Saksana, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.B/2017/PN_NNK.zip
- Download PDF
- 194/Pid.B/2017/PN_NNK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.B/2017/PN NNK
Statistik6130