- Menyatakan Terdakwa IRFAN SARDI Alias IPANK Bin IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) unit Yamaha Mio GT warna putih dengan Nopol KT 2863 SN;
- 1 (satu) buah STNK motor Yamaha Mio;
- 1 (satu) buah kunci Yamaha Mio GT;
- 1 (satu) buah obeng warna merah;
- 1 (satu) buah obeng warna hitam;
- 1 (satu) buah alat betel;
- 1 (satu) buah besi congkel;
- 1 (satu) buah kunci leter T;
- 1 (satu) unit Notebook merek Asus warna putih;
- 1 (satu) buah charger Notebook;
- 1 (satu) buah mouse;
- 1 (satu) buah tas Notebook;
- 1 (satu) buah kotak parfum merek FM Group;
- 5 (lima) bungkus rokok merek Djisamsoe;
- 3 (tiga) bungkus rokok merek Dunhill warna putih;
- 3 (tiga) bungkus merek U Bold;
- 3 (tiga) bungkus rokok merek Marlboro warna biru;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merek Sampoerna Avolution;
- 34 (tiga puluh empat) korek api merek Alladin;
- 1 (satu) buah setrika warna putih biru;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 52/Pid.B/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 52/Pid.B/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Yoga Saksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seti Handoko, Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi SANATIA Alias TIA Binti HASAN. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi NANCY DAMAYANTI. Dikembalikan kepada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nunukan melalui Saksi ANI ASTRIANI. Dikembalikan kepada Saksi SITI FATIMAH WAHYU NUSANTARI. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2018/PN Nnk
Statistik5320