- Menyatakan Terdakwa ISMAIL alias MAIL bin KASMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik warna transparan berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berta bruto 102,72 (seratus dua koma tujuh puluh dua) gram, telah dimusnahkan pada tingkat penyidikan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan tanggal 22 Nopember 2017 dan disisihkan guna pembuktian seberat 0,201 (nol koma dua ratus satu) gram,
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam les Orange merk ?CALVIN?,
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam Tipe ?VIVO Y15 dengan No. IMEI 1: 867590026653172 dan No. IMEI 2: 867590026653164 serta No. Sim Card AS: 082395123200,
Dirampas untuk dimusnkahkan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seti Handoko, Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik3415